Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a. Akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, Koperasi);
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pupuk an-organik ;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mewakili badan usaha atau badan hukum;
e. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran pupuk;
f. Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri;
g. Contoh/konsep label dan kemasan;
h. Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
i. Melampirkan sertifikat SNI bagi pupuk an-organik yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
(2) Pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.
Koreksi Anda
