Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat didaftar ulang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. (2) Formula pupuk an-organik yang telah terdaftar dapat didaftarkan ulang dengan mengikuti ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 dengan dilengkapi: - Hasil uji mutu ulang formula bagi pupuk an-organik pendaftaran ulang ganjil (pertama, ketiga.....dst) - Hasil uji mutu ulang dan uji efektivitas ulang bagi npupuk an-organik pendaftaran ulang genap (kedua, keempat...dst) (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa nomor pendaftaran berakhir. (4) Pendaftaran ulang formula pupuk an-organik juga memperhatikan hasil evaluasi pengawasan pupuk yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda