Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pupuk an-organik yang ditambahkan unsur mikroba, phytohormon, perekat, amelioran dan bahan organik harus didaftarkan mengikuti Peraturan ini.
(2) Pengujian mutu dan pengujian efektivitas untuk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengujian dan dinilai oleh Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran yang dibentuk dengan Keputusan tersendiri.
Koreksi Anda
