Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk :
a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk an-organik;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pupuk an-organik;
c. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan dan peredaran pupuk an-organik;
d. memberikan kepastian formula pupuk an-organik yang beredar di wilayah negara Republik INDONESIA memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya.
Koreksi Anda
