Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pupuk an-organik. (2) Peraturan ini bertujuan untuk : a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penggunaan pupuk an-organik; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pupuk an-organik; c. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan dan peredaran pupuk an-organik; d. memberikan kepastian formula pupuk an-organik yang beredar di wilayah negara Republik INDONESIA memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya.
Koreksi Anda