Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pemilik nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan yang didaftarkan.
(2) Pemilik nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap perubahan nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan surat nomor pendaftaran.
Koreksi Anda
