Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik diajukan secara tertulis oleh pemohon dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan menggunakan format seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan memberikan jawaban menerima atau menolak.
Koreksi Anda
