Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) diterima, paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Izin pupuk an-organik .
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja Keputusan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran dan Izin pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian.
(3) Apabila pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atau ditolak, nomor dan izin pendaftaran berakhir demi hukum.
(4) Nomor dan izin pendaftaran yang berakhir, apabila pendaftaran ulang pupuk an-organik ditolak maka harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
