Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Perubahan yang menyangkut pupuk an-organik yang didaftarkan, meliputi perubahan:
a. nama formula;
b. kemasan;
c. bentuk formula/padat;
d. asal formula; dan/atau
e. warna pupuk.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila setelah dilakukan pengujian banding mutu dan hasilnya memenuhi persyaratan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pemegang nomor pendaftaran kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan diproses lebih lanjut penetapannya oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
