Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penilaian teknis hasil uji efektivitas telah memenuhi ketentuan metode standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan telah diterima permohonan pendaftarannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan nomor pendaftaran pupuk an-organik. (2) Nomor pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (3) Apabila penilaian teknis hasil uji efektivitas tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan ditolak permohonan pendaftarannya, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat dengan menggunakan formulir model-6 seperti tercantum pada Lampiran XV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id