Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Pupuk an-organik dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
