Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk an-organik dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda