Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pendaftaran pupuk an-organik merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke Kas Negara yang besar dan tatacaranya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id