Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pupuk an-organik yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri, yang merupakan identitas dari setiap formula pupuk an-organik yang akan diedarkan.
(2) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama dengan formula yang telah didaftar atas nama perusahaan lain.
(3) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. setiap formula hanya diberi satu nama, yaitu nama dagang yang tidak berkaitan dengan nama umum dan/atau nama unsur dan angka yang menunjukkan kadar unsur hara;
b. Setiap penamaan formula pupuk an-organik yang didaftarkan dilampiri bukti telah melakukan pendaftaran dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
c. penamaan formula sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super” atau “ampuh”.
Koreksi Anda
