Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya pendaftaran dan pengujian, lembaga pengujian, kewajiban petugas, lembaga dan pemegang nomor pendaftaran, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Koreksi Anda
