Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Penarikan pupuk an-organik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dilakukan oleh dan atas beban biaya pemilik nomor pendaftaran pupuk an- organik yang bersangkutan.
Koreksi Anda
