Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengujian yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dan Pasal 13 sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Lembaga Pengujian Mutu Lembaga Pengujian Mutu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan analisis mutu pupuk an-organik, dengan persyaratan sebagai berikut : 1. memiliki bangunan laboratorium yang memenuhi persyaratan; 2. memiliki peralatan pengujian mutu pupuk an-organik; 3. memiliki tenaga ahli atau analisis dibidang pengujian mutu pupuk an-organik; 4. mampu melakukan analisis mutu pupuk an-organik berdasarkan metode analisis yang ditetapkan. b. Lembaga Pengujian Efektivitas Lembaga Pengujian Efektivitas harus mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan pengujian efektivitas/manfaat penggunaan pupuk an- organik terhadap produktivitas tanaman, baik secara teknis maupun ekonomis, dengan persyaratan sebagai berikut : 1. memiliki peralatan untuk melakukan uji efektivitas; 2. memiliki lahan atau sarana lain yang cukup untuk melakukan uji efektivitas; 3. memiliki tenaga ahli/pakar di bidang pengujian efektivitas pupuk an- organik berikut tenaga pelaksana lainnya; 4. mampu melakukan uji efektivitas berdasarkan metode pengujian yang ditetapkan. (2) Verifikasi kelayakan Lembaga Pengujian Mutu dan Lembaga Pengujian Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Koreksi Anda