Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Pemilik nomor pendaftaran pupuk an-organik dibebankan atas seluruh biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh Lembaga Pengujian.
Koreksi Anda
