Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik nomor pendaftaran pupuk an-organik dibebankan atas seluruh biaya pengujian yang besarnya dan tatacaranya ditetapkan oleh Lembaga Pengujian.
Koreksi Anda