Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil penilaian uji mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon melalui Kepala Pusat secara tertulis untuk dapat mengajukan permohonan uji mutu ulang dengan formulir model-4 seperti tercantum pada Lampiran VIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Apabila hasil penilaian uji mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji efektivitas menggunakan formulir model- 5 seperti tercantum pada Lampiran IX sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Pengujian Efektivitas yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagaimana tercantum pada Lampiran X sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Lembaga Pengujian Efektivitas dalam melakukan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Laporan hasil uji efektivitas dan rekomendasi uji efektivitas oleh Lembaga Pengujian Efektivitas disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis sesuai dengan Ketentuan Lulus Pengujian Efektivitas Pupuk An-organik seperti tercantum pada Lampiran XII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (6) Lembaga Pengujian Efektivitas dalam menyusun laporan hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran XIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (7) Lembaga Pengujian Efektivitas dalam menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengikuti metode standar sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (8) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja telah selesai melakukan penilaian teknis hasil uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda