Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
