Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id