Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau pemilik nomor pendaftaran pupuk an-organik dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan. (2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id