Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pupuk an-organik yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah terdaftar, nomor pendaftaran tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku nomor pendaftaran, selanjutnya harus dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
(2) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik yang sedang atau sudah dilakukan pengujian sebelum Peraturan ini diterbitkan berlaku ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007.
(3) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik yang belum dilakukan pengujian sebelum Peraturan ini diterbitkan, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
