Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Nomor Pendaftaran Pupuk an-Organik yang telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat.
(2) Tata cara penomoran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nomor pendaftaran, jenis formula, bentuk formula dan Tahun Lahir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI sebagai bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
