Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang terbukti mengedarkan pupuk an-organik yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id