Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Pemohon yang terbukti mengedarkan pupuk an-organik yang sedang dalam proses pendaftaran, dikenakan sanksi pembatalan permohonan pendaftaran sampai dengan proses penyidikan oleh pejabat yang berwenang sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
