Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran yang tidak diberikan dapat beralih atau dialihkan, karena: a. Pemilik nomor pendaftaran menunjuk pihak lain sebagai pemegang nomor pendaffaran; b. Pemilik nomor pendaftaran mengalihkan kepemilikan formulanya kepada pihak lain; c. Penunjukkan pihak lain sebagai pemilik nomor pendaftaran akibat adanya penggabungan perusahaan; d. Penggantian nama pemegang nomor pendaftaran. (2) Pihak yang menerima pengalihan sebagai pemegang nomor yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan permasalahan diantara pemegang nomor pendaftaran lama dengan pemilik nomor pendaftaran yang baru dalam bentuk surat perjanjian, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat untuk wajib dicatat dalam buku nomor pendaftaran serta mengusulkan penetapan mengenai pengalihan dimaksud.
Koreksi Anda