Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakan secara tertulis, dengan menggunakan formulir model-1 seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), selanjutnya oleh Kepala Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal secara tertulis untuk dilakukan proses teknis dengan menggunakan formulir
model-2 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan proses teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk menerbitkan surat kepada pemohon untuk melakukan uji mutu dengan menggunakan formulir model-3 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengujian yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Lembaga Pengujian dalam melakukan uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti metode standar seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(4) Hasil uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh laboratorium penguji disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Pemohon untuk dilakukan penilaian teknis hasil uji mutu sesuai dengan persyaratan SNI atau persyaratan teknis minimal pupuk an-organik seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
