Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang melayani pendaftaran, petugas pengujian mutu dan petugas pengujian efektivitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan formula pupuk an-organik yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Lembaga Pengujian wajib menjamin kerahasiaan formula pupuk an-organik yang telah diuji.
(3) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk an-organik.
Koreksi Anda
