Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK
Teks Saat Ini
Untuk permohonan pendaftaran selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap formula yang dihasilkan oleh setiap pemilik harus didaftarkan atas nama satu pemohon.
Pasal 7
(1) Produsen dan/atau importir bertanggungjawab atas mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik yang didaftarkannya, serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk.
(2) Label pada kemasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat paling kurang:
a. Nama dagang;
b. Nomor pendaftaran;
c. Kandungan hara;
d. Isi atau berat bersih;
e. Masa edar;
f. Nama dan alamat produsen/importir;
g. Tanggal, bulan, dan tahun produksi;
h. Petunjuk penggunaan (bagi pupuk berbentuk cair).
(3) Semua keterangan pada label kemasan dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam Bahasa INDONESIA dengan kata-kata yang tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super”, “kuat”, atau “ampuh”.
(4) Keterangan pada label pada kemasan harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.
Koreksi Anda
