Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK AN-ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk permohonan pendaftaran selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap formula yang dihasilkan oleh setiap pemilik harus didaftarkan atas nama satu pemohon. Pasal 7 (1) Produsen dan/atau importir bertanggungjawab atas mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik yang didaftarkannya, serta wajib mencantumkan label pada kemasan pupuk. (2) Label pada kemasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA yang memuat paling kurang: a. Nama dagang; b. Nomor pendaftaran; c. Kandungan hara; d. Isi atau berat bersih; e. Masa edar; f. Nama dan alamat produsen/importir; g. Tanggal, bulan, dan tahun produksi; h. Petunjuk penggunaan (bagi pupuk berbentuk cair). (3) Semua keterangan pada label kemasan dan lampiran petunjuk penggunaan harus dicantumkan dalam Bahasa INDONESIA dengan kata-kata yang tidak bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super”, “kuat”, atau “ampuh”. (4) Keterangan pada label pada kemasan harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.
Koreksi Anda