Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata
tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat Negara dan atau pejabat Pemerintah serta undangan lain.
3. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, serta, tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
4. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
5. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
6. Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
7. Pejabat pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
8. Tokoh masyarakat tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
9. Tamu adalah tamu Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I.
10. Kementerian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
11. Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
12. Wakil Menteri adalah Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
13. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pimpinan Sekretariat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Deputi dan Staf Ahli;
14. Kepala Biro adalah Kepala Biro di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
15. Inspektur adalah Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
16. Asisten Deputi adalah Asisten Deputi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
17. Bahasa adalah bahasa resmi yang digunakan dalam acara resmi yaitu Bahasa INDONESIA.
18. Bendera Negara Kesatuan
yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
19. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan
yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.