Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan Pejabat Fungsional, Pejabat Resmi lainnya, mantan Pejabat Struktural, Tokoh Masyarakat Tertentu, Pimpinan Organisasi Masyarakat di lingkungan Kementerian dengan Pejabat Struktural didasarkan pada pangkat/golongan pegawai bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang bersangkutan.
(2) Penyetaraan hanya untuk acara-acara tertentu, yang dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
