Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyetaraan Pejabat Fungsional, Pejabat Resmi lainnya, mantan Pejabat Struktural, Tokoh Masyarakat Tertentu, Pimpinan Organisasi Masyarakat di lingkungan Kementerian dengan Pejabat Struktural didasarkan pada pangkat/golongan pegawai bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural yang bersangkutan. (2) Penyetaraan hanya untuk acara-acara tertentu, yang dalam pelaksanaannya ditentukan oleh pimpinan.
Koreksi Anda