Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Isteri/suami Pejabat Eselon I yang mendampingi dalam acara resmi, menduduki tempat sesuai dengan kedudukan Eselon I yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pejabat Eselon I berhalangan hadir pada acara resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilkan. (3) Dalam hal pejabat yang berperan pada acara resmi berhalangan hadir, maka tata tempat bagi yang mewakili mendapatkan tempat yang sesuai dengan pejabat yang diwakili.
Koreksi Anda