Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat dalam acara resmi ditentukan sebagai berikut:
a. pejabat yang paling berhak mendapat tata urutan paling utama adalah pejabat yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului;
b. pada posisi berjajar, maka pejabat paling utama ditempatkan pada urutan paling kanan berturut-turut ke sebelah kiri pejabat sesuai urutan tata tempat;
c. pada posisi duduk berjajar pada garis yang sama, tempat duduk yang terhormat ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan selalu lebih utama dari posisi sebelah kiri.
Koreksi Anda
