Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Pembacaan Keputusan pengangkatan dalam Jabatan pada upacara pelantikan dilakukan oleh petugas upacara.
(2) Pembawa acara dalam upacara pelantikan dilakukan oleh petugas yang membidangi keprotokolan.
(3) Saksi dalam upacara pelantikan adalah pejabat yang memiliki jabatan, pangkat/golongan lebih tinggi atau sekurang-kurangnya sama dengan pejabat yang dilantik.
(4) Rohaniwan pendamping dalam pengambilan sumpah jabatan adalah pejabat dari Kementerian Agama atau Kanwil Kementerian Agama atau rohaniwan lain yang ditunjuk Kementerian Agama atau Kanwil Kementerian Agama.
(5) Pengaturan tata letak upacara pelantikan ditentukan sebagai berikut:
a. untuk pelantikan Pejabat Eselon I dan Eselon II undangan Pejabat Eselon I berada di sebelah kanan Menteri sedangkan undangan lainnya di belakang pejabat yang dilantik;
b. untuk pelantikan Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV, undangan Pejabat Eselon II berada di sebelah kanan pimpinan upacara sedangkan undangan lainnya di belakang pejabat yang dilantik;
c. pejabat yang dilantik berhadapan dengan pimpinan upacara;
d. para saksi dan rohaniwan berada di sebelah kiri pejabat yang akan dilantik; dan
e. istri atau suami dari Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon I yang dilantik berada di tempat yang sudah ditentukan.
(6) Pengaturan tata cara upacara pelantikan sebagaimana ayat (5) huruf a,b,c,d,c dapat disesuaikan dengan keadaan tempat upacara.
(7) Naskah sumpah jabatan dibacakan oleh pejabat yang melantik dan diikuti oleh pejabat yang dilantik.
(8) Naskah berita acara sumpah jabatan memuat data pejabat yang akan dilantik sebagai berikut:
a. nama;
b. tempat tanggal lahir;
c. agama; dan
d. jabatan baru.
(9) Naskah pidato sambutan pimpinan upacara disiapkan oleh Biro SDM dan Umum.
(10) Susunan acara dalam pelaksanaan upacara pelantikan diatur sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. pembacaan Keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan;
b. pengambilan sumpah jabatan oleh pimpinan upacara;
c. penandatanganan naskah berita acara sumpah jabatan;
d. penandatanganan dokumen pakta integritas;
e. penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memorandum apabila serah terima jabatan dilakukan bersamaan waktunya dengan upacara pelantikan;
f. sambutan pejabat yang melantik;
g. pembacaan doa; dan
h. pemberian ucapan selamat dilanjutkan dengan ramah tamah.
(11) Tata letak upacara pelantikan sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Penyiapan kelengkapan upacara pelantikan sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) adalah Bagian SDM dan Organisasi, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Bagian Tata Usaha dan Protokol.
Koreksi Anda
