Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan upacara pelepasan pegawai yang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilaksanakan secara simbolis dan bertepatan pada hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus atau pada Hari yang telah ditentukan.
(2) Kelengkapan upacara pelepasan pegawai yang pensiun meliputi:
a. Undangan kepada pegawai yang telah pensiun, para Pejabat dan pegawai;
b. Susunan acara;
c. Pembawa acara;
d. Petugas protokol;
e. Alat pengeras suara;
f. Penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan
g. Kenang-kenangan untuk pegawai yang telah pensiun.
(3) Dalam upacara pelepasan pegawai yang pensiun dapat diberikan penghargaan sebagai berikut:
a. Piagam pengabdian atas jasa pengabdian pada negara selama bekerja;
b. Kenang-kenangan.
(4) Upacara pelepasan pensiunan pegawai dilaksanakan dengan susunan acara sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. Sambutan pimpinan;
b. Ucapan pesan dan kesan dari pegawai yang telah pensiun;
c. Penyerahan kenang-kenangan;
d. Pembacaan doa; dan
e. Ramah tamah.
Koreksi Anda
