Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan upacara pelepasan pegawai yang pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilaksanakan secara simbolis dan bertepatan pada hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus atau pada Hari yang telah ditentukan. (2) Kelengkapan upacara pelepasan pegawai yang pensiun meliputi: a. Undangan kepada pegawai yang telah pensiun, para Pejabat dan pegawai; b. Susunan acara; c. Pembawa acara; d. Petugas protokol; e. Alat pengeras suara; f. Penyusunan tata tempat dan tata upacara; dan g. Kenang-kenangan untuk pegawai yang telah pensiun. (3) Dalam upacara pelepasan pegawai yang pensiun dapat diberikan penghargaan sebagai berikut: a. Piagam pengabdian atas jasa pengabdian pada negara selama bekerja; b. Kenang-kenangan. (4) Upacara pelepasan pensiunan pegawai dilaksanakan dengan susunan acara sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Sambutan pimpinan; b. Ucapan pesan dan kesan dari pegawai yang telah pensiun; c. Penyerahan kenang-kenangan; d. Pembacaan doa; dan e. Ramah tamah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id