Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan yang diperlukan pada acara kunjungan kerja dalam negeri adalah:
a. surat pemberitahuan kepada Kepala Instansi/Daerah yang akan dikunjungi;
b. jadwal acara kunjungan kerja;
c. penyiapan akomodasi, meliputi penyiapan hotel atau penginapan serta pengawalan;
d. Pengurusan dan pengaturan tiket; dan
e. Kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Kelengkapan kunjungan kerja dalam negeri dikoordinasikan dengan pihak pengundang atau protokol daerah yang akan dikunjungi;
(3) Penyiapan acara kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Unit kerja yang membidangi keprotokolan apabila kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Menteri atau Wakil Menteri;
b. Unit kerja yang bersangkutan, berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah apabila kunjungan kerja tersebut dilakukan oleh Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II.
(4) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja Menteri atau Wakil Menteri dilakukan oleh unit kerja Eselon I terkait dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani komunikasi dan informasi publik.
Koreksi Anda
