Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pakaian yang digunakan dalam upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22 diatur sebagai berikut:
a. Peserta upacara mengenakan pakaian seragam Korpri, celana panjang atau rok berwarna biru, Peci hitam dan pakaian lain, lencana Korpri atau seragam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan atau pakaian lain yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam menghadiri upacara Pengibaran bendera atau penurunan bendera.
b. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan Pejabat Eselon I diatur sebagai berikut:
1) apabila pejabat yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
2) pimpinan upacara, para saksi, dan para undangan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
3) Istri Pejabat Eselon I yang dilantik mengenakan pakaian nasional, sedangkan suami pejabat yang dilantik mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
4) undangan Pejabat Eselon I dan II berpakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan.
c. Pakaian yang dikenakan dalam upacara pelantikan Pejabat Eselon II diatur sebagai berikut:
1) apabila pejabat yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
2) pimpinan upacara dan para saksi, berpakaian Sipil Lengkap (PSL);
3) istri pejabat yang diundang dan istri pejabat yang dilantik berpakaian nasional, sedangkan suami pejabat yang dilantik berpakaian Sipil Lengkap (PSL); dan 4) undangan Pejabat Eselon I dan II berpakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan.
e. Pakaian yang digunakan dalam upacara pelantikan Pejabat Eselon III dan IV diatur sebagai berikut:
1) apabila pejabat yang dilantik pria, mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) memakai peci sedangkan apabila pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional;
2) pimpinan upacara dan para saksi, berpakaian Sipil Lengkap (PSL); dan 3) undangan berpakaian Dinas Harian (PDH).
f. Pakaian yang dikenakan untuk upacara serah terima jabatan Menteri dan Wakil Menteri diatur sebagai berikut:
1) pejabat yang melakukan serah terima jabatan dan pejabat yang menyaksikan, berpakaian Sipil Lengkap (PSL);
2) undangan berpakaian Sipil Lengkap (PSL); dan 3) istri pejabat yang melakukan serah terima jabatan dan diundang berpakaian Nasional sedangkan suami berpakaian Sipil Lengkap (PSL).
Koreksi Anda
