Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c yang meliputi pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau tokoh masyarakat dipersiapkan kelengkapan meliputi:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto
dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. pejabat pendamping Menteri bila ada;
c. plakat;
d. bahan pertemuan; dan
e. kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu dalam negeri adalah sebagai berikut:
a. koordinasi tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan
b. koordinasi mengenai langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
Koreksi Anda
