Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan tamu dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c yang meliputi pejabat pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau tokoh masyarakat dipersiapkan kelengkapan meliputi: a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara; b. pejabat pendamping Menteri bila ada; c. plakat; d. bahan pertemuan; dan e. kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu dalam negeri adalah sebagai berikut: a. koordinasi tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan b. koordinasi mengenai langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
Koreksi Anda