Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Upacara pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e adalah pemakaman bagi pejabat Pejabat Eselon I, II, III, IV dan Pegawai di lingkungan Kementerian yang meninggal dunia.
(2) Sebelum upacara pemakaman, dilakukan acara persemayaman di rumah duka untuk menyampaikan penghormatan kepada jenazah dan pernyataan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
(4) Penetapan pemimpin upacara persemayaman diatur sebagai berikut:
a. Pejabat Eselon I apabila yang meninggal dunia Pejabat Eselon I;
b. Pejabat Eselon II apabila yang meninggal dunia Pejabat Eselon II;
c. Biro SDM dan Umum apabila yang meninggal Pejabat Eselon III, IV dan Pegawai.
(5) Tata cara pelaksanaan upacara persemayaman jenazah adalah sebagai berikut:
a. Jenazah ditempatkan pada tempat yang sudah dipersiapkan;
b. Susunan acara pelepasan jenazah dari rumah duka adalah:
1. Sambutan ahli waris;
2. Sambutan Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(6) Tata cara pelaksanaan upacara pemakaman secara kedinasan dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
