Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan lagu kebangsaan.
(2) Jenis kegiatan tata upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdiri atas:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Hari Ulang Tahun Lahirnya Kementerian
(3) Upacara Bendera selain pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
