Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pengibaran bendera dan sekurang- kurangnya memuat pembacaan teks Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945, Pancasila, Doa dan/atau diiringi dengan lagu kebangsaan. (2) Jenis kegiatan tata upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdiri atas: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Hari Ulang Tahun Lahirnya Kementerian (3) Upacara Bendera selain pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda