Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi merupakan rapat yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baik antar instansi pusat maupun instansi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id