Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas protokol.
(2) Petugas Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu dalam penyelenggaraan keprotokolan acara resmi Kementerian yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I;
b. menyelenggarakan keprotokolan di lingkungan unit Eselon I bagi acara resmi yang dihadiri oleh Menteri atau Wakil Menteri.
Koreksi Anda
