Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Upacara bendera;
b. Upacara bukan upacara bendera.
(2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
Koreksi Anda
