Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Upacara bendera; b. Upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran atau penurunan Bendera Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id