Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang perlu disiapkan adalah: a. Undangan dan pembuatan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama disusun oleh unit terkait berkoordinasi dengan Sekretariat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui unit kerja yang membidangi kerja sama Kementerian dan unit kerja yang membidangi Komunikasi dan Informasi Publik; b. sambutan atau bahan Menteri; c. susunan acara; d. pembawa acara; e. pembaca ringkasan naskah perjanjian; f. petugas protokol; g. penyusunan tata tempat dan tata upacara; h. alat pengeras suara; i. ballpoint; j. standing pen; k. meja; l. map naskah; m. perlengkapan upacara; n. bendera negara dan bendera meja; dan o. Kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama ditentukan sebagai berikut: a. Untuk penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang secara langsung ditandatangani oleh Menteri adalah sebagai berikut: 1) Menteri berdiri disebelah kiri dan pihak lainnya berdiri di sebelah kanan; dan 2) Penandatanganan dilakukan bersamaan oleh Menteri dan pihak lainnya dan dilanjutkan dengan tukar menukar dokumen. b. Untuk penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama yang disaksikan oleh Menteri adalah sebagai berikut: 1) Para pihak yang melakukan penandatanganan berdiri berhadapan dengan Menteri; 2) Pihak atau pejabat di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdiri di sebelah kanan dan pihak lainnya berdiri di sebelah kiri; dan 3) Penandatanganan dokumen dilakukan secara bersamaan dilanjutkan dengan tukar menukar dokumen dan pemberian ucapan selamat dari Menteri. c. Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dengan pihak negara asing diatur sebagai berikut: 1) Menteri pihak negara asing yang bersangkutan berdiri di sebelah kanan Menteri; 2) Apabila pejabat dari pihak negara asing tersebut Duta Besar, pejabat yang bersangkutan berdiri di sebelah kiri Menteri; 3) Bendera negara ditempatkan di sebelah kanan Menteri Negara asing, sedangkan bendera negara asing ditempatkan di sebelah kiri Menteri; 4) Bendera negara berukuran kecil ditempatkan di atas meja di hadapan Menteri sedangkan bendera negara asing berukuran kecil ditempatkan di atas meja di hadapan Menteri negara asing yang bersangkutan; dan 5) Pada saat dilakukan penandatanganan naskah kerja sama para peserta upacara dalam keadaan duduk atau berdiri. d. Upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dilaksanakan dengan susunan acara sekurang-kurangnya sebagai berikut: 1) pembukaan; 2) pembacaan ringkasan penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; 3) penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan tukar menukar dokumen; 4) sambutan pejabat dari instansi yang melakukan kerja sama; 5) sambutan Menteri; 6) penutup; dan 7) ramah tamah. (4) Dalam hal upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama dilakukan dengan pihak negara asing, sambutan disampaikan oleh Menteri terlebih dahulu dilanjutkan dengan sambutan Menteri/Duta Besar negara asing. (5) Susunan acara dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. (6) Tata letak upacara penandatanganan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyiapan kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bagian SDM dan Organisasi, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Bagian Tata Usaha dan Protokol.
Koreksi Anda