Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Rapat antar Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan rapat yang diselenggarakan dengan melibatkan Kementerian lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
