Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan tamu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dapat atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan atau atas undangan pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Kegiatan yang harus dilakukan sehubungan dengan adanya kunjungan tamu luar negeri atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan dilakukan sebagai berikut:
a. Koordinasi dengan Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau Pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan; dan
b. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau instansi lain yang dianggap perlu.
c. Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja tamu dilakukan unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait.
(3) Setelah diperoleh jadwal kunjungan tamu luar negeri dilakukan kegiatan penyiapan kelengkapan meliputi:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto
dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. Pengaturan tempat duduk;
c. Plakat; dan
d. Kelengkapan lain yang diperlukan.
(4) Kegiatan keprotokolan kunjungan tamu resmi luar negeri dilakukan oleh:
a. Unit kerja yang menangani keprotokolan untuk kunjungan tamu merupakan tamu Menteri atau tamu Wakil Menteri; dan
b. Unit kerja Eselon I apabila kunjungan tamu merupakan tamu Pejabat Eselon I, yang dalam pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda
