Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri dan atau diwakilkan kepada Pejabat Eselon I wajib didampingi oleh petugas protokol. (2) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Menteri wajib didampingi oleh Pejabat Eselon I dan/atau minimal Pejabat Eselon II yang membidangi kegiatan tersebut atau yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan. (3) Setiap kegiatan yang hanya dihadiri oleh Pejabat Eselon I dalam hal pelayanan keprotokolan dilaksanakan oleh petugas protokol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id