Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri dan atau diwakilkan kepada Pejabat Eselon I wajib didampingi oleh petugas protokol.
(2) Setiap kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Menteri wajib didampingi oleh Pejabat Eselon I dan/atau minimal Pejabat Eselon II yang membidangi kegiatan tersebut atau yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.
(3) Setiap kegiatan yang hanya dihadiri oleh Pejabat Eselon I dalam hal pelayanan keprotokolan dilaksanakan oleh petugas protokol.
Koreksi Anda
