Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Upacara bukan upacara bendera di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil;
b. Pelantikan;
c. Serah terima jabatan Menteri dan atau Wakil Menteri;
d. Penandatangan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama;
e. Pemakaman; dan
f. Pelepasan pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda
