Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara bukan upacara bendera di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil; b. Pelantikan; c. Serah terima jabatan Menteri dan atau Wakil Menteri; d. Penandatangan kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; e. Pemakaman; dan f. Pelepasan pegawai yang pensiun.
Koreksi Anda