Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Pengaturan keprotokolan bertujuan:
a. menunjang kelancaran kegiatan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan;
b. memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam melaksanakan pengaturan keprotokolan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Menteri/Kepala Perwakilan Negara asing, dan/atau Kepala Organisasi Internasional yang berkunjung ke lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi.
Koreksi Anda
