Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan keprotokolan bertujuan: a. menunjang kelancaran kegiatan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dalam menjalankan tugasnya mendapatkan pelayanan yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan; b. memberikan pedoman bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam melaksanakan pengaturan keprotokolan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Menteri/Kepala Perwakilan Negara asing, dan/atau Kepala Organisasi Internasional yang berkunjung ke lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi.
Koreksi Anda