Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keprotokolan dilakukan terhadap acara resmi yang dihadiri Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Penyelenggaraan acara resmi di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan aturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
(3) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diselenggarakan oleh Kementerian di Ibu kota atau di luar Ibu kota Negara Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggaraan acara resmi disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
(5) Penyesuaian pelaksanaan acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan oleh Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat Eselon I yang memimpin acara resmi dimaksud.
Koreksi Anda
