Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja luar negeri merupakan kunjungan resmi ke suatu negara.
(2) Kunjungan kerja ke luar negeri yang memerlukan keprotokolan adalah kunjungan kerja resmi yang hanya dilakukan oleh Menteri dan Wakil Menteri dalam hal:
a. Undangan negara atau badan atau lembaga asing;
b. Menghadiri upacara-upacara kenegaraan;
c. enugasan dari pemerintah Republik INDONESIA; dan
d. Kunjungan kerja yang bersifat resmi lainnya.
(3) Kunjungan kerja resmi ke luar negeri, diperlukan izin dari pemerintah
dan diberitahukan kepada Kedutaan Besar Republik INDONESIA yang dilalui sekalipun hanya untuk keperluan transit.
(4) Acara kunjungan kerja resmi Menteri atau Wakil Menteri ke luar negeri disusun bersama dan dikoordinasikan dengan perwakilan negara yang bersangkutan serta perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Kementerian Luar Negeri.
(5) Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi:
a. Jadwal acara kunjungan, rute perjalanan dan akomodasi;
b. Surat permohonan izin dari Menteri ke PRESIDEN;
c. Surat permintaan exit permit ke Kementerian Luar Negeri sekaligus permohonan surat pengantar visa ke kedutaan negara tujuan;
d. Permohonan visa ke negara tujuan bagi negara yang memerlukan visa.
(6) Kelengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani keprotokolan terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi:
a. Tiket;
b. Plakat dan;
c. Kelengkapan lain yang diperlukan.
(7) Penyiapan bahan untuk kunjungan kerja dilakukan unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai acara kunjungan resmi ke luar negeri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan luar negeri.
Koreksi Anda
