Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam setiap pelaksanaan acara resmi, petugas Protokol wajib melakukan survei kesiapan tempat dan acara.
(2) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum acara, petugas protokol wajib memeriksa persiapan, melaksanakan gladi kotor dan gladi bersih.
(3) Sekurang-kurangnya 2 (dua) jam sebelum acara dimulai, petugas protokol memeriksa persiapan akhir acara.
(4) Petugas protokol wajib memeriksa kelengkapan dan perlengkapan setiap acara yang akan dilaksanakan.
(5) Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara, wajib berkoordinasi dengan petugas Protokol apabila melaksanakan kegiatan yang melibatkan Menteri atau Pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
