Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bagi Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I dalam acara resmi baik yang dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, ditentukan urutan pejabat sebagai berikut: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pejabat Eselon I dengan urutan sebagai berikut: 1. Sekretaris; 2. Deputi; 3. Staf Ahli/Staf Khusus;
Koreksi Anda