Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bagi Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I dalam acara resmi baik yang dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, ditentukan urutan pejabat sebagai berikut:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Pejabat Eselon I dengan urutan sebagai berikut:
1. Sekretaris;
2. Deputi;
3. Staf Ahli/Staf Khusus;
Koreksi Anda
